2022/09/22 01:22:44
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN TINGGI
Gedung DIKTI Lantai 4 Jl. Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta
Telp : 021-57946100 ext. 0433 Faks. 021-57946042 http//www.dp2m-dikti.net
Nomor : 284/D3/PL/2010 24 Februari 2010
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pemberitahuan Hasil Evaluasi Penelitian Strategis Nasional 2009
untuk dibiayai pada Tahun Anggaran 2010
Kepada Yth : Ketua Lembaga Penelitian
Bersama ini diberitahukan bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh hasil pelaksanaan hibah kompetitif penelitian sesuai prioritas nasional untuk semua batch tahun 2009, kami menyampaikan hasil evaluasi yang selanjutnya disebut Penelitian Strategis Nasional Lanjutan tahun 2010 untuk dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku (daftar terlampir).
Selanjutnya kami mohon perhatian Saudara terhadap beberapa hal
sebagai berikut :
pada tanggal 11 Maret 2010 pukul 13.00 WIB, dengan alamat :
Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
u.p.
Kasubdit Penelitian
Gedung Dikti Lantai 4
Jalan Pintu Satu Senayan
Jakarta Pusat.
(Tuliskan : Proposal Lanjutan dipojok kanan cover)
1. Bagi Penelitian Strategis Nasional (PTN) yang dananya melalui DIPA Perguruan Tinggi, Ketua Lembaga Penelitian diberikan kewenangan untuk menentukan dan mengumumkan sesuai hasil evaluasi yang dilakukan secara internal perguruan tinggi.
2. Rekapitulasi Laporan Penelitian dalam bentuk tabel dengan kolom nama peneliti, judul penelitian, skim, status (lanjutan/baru), status aporan (sudah/belum), uaran/output dan sudah harus diterima DP2M dari Lembaga Penelitian yang selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus 2010 untuk Laporan Kemajuan dan 10 Desember 2010 untuk Laporan Akhir. Keterlambatan pengiriman laporan yang mengakibatkan tidak dicairkan dana penelitian bukan merupakan tanggungjawab Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masayarakat.
3. 5. Perlu kami ingatkan kembali bahwa seorang peneliti hanya diperbolehkan sebagai ketua dan sebagai anggota di judul Penelitian lain atau sebagai anggota di dua kegiatan penelitian pada skim yang berbeda dan berasal dari skim penelitian DP2M.
4. 6. Apabila pada tahun 2010 ini terdapat ketua peneliti yang kedua proposalnya diterima, diharapkan Ketua Lembaga Penelitian segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan penggantian ketua peneliti kepada anggota tim yang dipandang mampu melaksanakan kegiatan tersebut selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 15 Maret 2010.
Penggantian ketua peneliti tersebut bagi penelitian yang dananya di DIPA Perguruan Tinggi cukup dilakukan oleh Ketua Lembaga Peneliltian dengan tembusan ke Direktur P2M, sedangkan untuk penelitian yang bersumber pada DIPA DP2M, Ketua Lembaga Penelitian harus mengusulkan penggantian ke Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk mendapat persetujuannya.
Demikian untuk dapat diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
A.n. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur Penelitian dan
Pengabdian Kepada Masyarakat,
Ttd,
Suryo Hapsoro Tri Utomo
NIP. 195609011985031003
Tembusan :
Yth. Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Diknas (sebagai laporan)
Download File :
1. Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Penelitian Strategis Nasional.pdf
2. Lampiran Surat.pdf