Pemberitahuan Hasil Evaluasi Penelitian Multi Tahun 2009 untuk dibiayai pada Tahun Anggaran 2010
Nomor : 135/D3/PL/2010 04 Februari 2010
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pemberitahuan Hasil Evaluasi Penelitian Multi Tahun 2009
untuk dibiayai pada Tahun Anggaran 2010
Kepada Yth : Ketua Lembaga Penelitian
Bersama ini kami menyampaikan hasil evaluasi Penelitian Multi Tahun (Fundamental, Hibah Bersaing, Hibah Pekerti, Hibah Pascasarjana, RAPID), untuk dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku (lampiran 1).
Selanjutnya kami mohon perhatian Saudara terhadap beberapa hal sebagai berikut :
1. Penelitian-penelitian tersebut baru dapat dibiayai apabila Surat Perjanjian pelaksanaan penelitian Penelitian Multi Tahun (Fundamental, Hibah Bersaing, Hibah Pekerti, Hibah Pascasarjana RAPID), telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Ketua Lembaga Penelitian.
2. Bagi perguruan tinggi swasta, sesuai hasil review lapangan terhadap Penelitian Multi Tahun Lanjutan kecuali RAPID, Ketua Lembaga Penelitian dimohon menginformasikan kepada para peneliti terlampir agar mengirimkan proposal lanjutannya untuk dievaluasi bagi pendanaan tahun anggaran 2010 (lampiran 2).
3. Pengiriman proposal lanjutan di atas (butir 2) dengan disertai surat pengantar ketua Lembaga Penelitian sudah harus diterima Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat paling lambat tanggal 5 Maret 2010 pukul 13.00 WIB, dengan alamat :
Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
u.p.
Kasubdit Penelitian
Gedung Dikti Lantai 4
Jalan Pintu Satu Senayan
Jakarta Pusat.
(Tuliskan : Proposal Lanjutandipojok kanan cover)
4. Bagi perguruan tinggi negeri, Penelitian Multi Tahun lanjutan kecuali RAPID yang dananya melalui DIPA Perguruan Tinggi, Ketua Lembaga Penelitian diberikan kewenangan untuk menentukan dan mengumumkan sesuai hasil evaluasi yang dilakukan secara internal perguruan tinggi.
5. Rekapitulasi Laporan Penelitian dalam bentuk tabel dengan kolom nama peneliti, judul penelitian, skim, status (lanjutan/baru), status laporan (sudah/belum), luaran/output dan sudah harus diterima DP2M dari Lembaga Penelitian yang selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus 2010 untuk Laporan Kemajuan dan 10 Desember 2010 untuk Laporan Akhir. Keterlambatan pengiriman laporan yang mengakibatkan tidak dicairkan dana penelitian bukan merupakan tanggungjawab Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
6. Perlu kami ingatkan kembali bahwa seorang peneliti hanya diperbolehkan sebagai ketua dan sebagai anggota di judul penelitian lain atau sebagai anggota di dua kegiatan penelitian pada skim yang berbeda dan berasal dari skim penelitian DP2M.
7. Apabila pada tahun 2010 ini terdapat ketua peneliti yang kedua proposalnya diterima, diharapkan Ketua Lembaga Penelitian segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan penggantian ketua peneliti kepada anggota tim yang dipandang mampu melaksanakan kegiatan tersebut selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 15 Maret 2010. Penggantian ketua peneliti tersebut bagi penelitian yang dananya di DIPA Perguruan Tinggi cukup dilakukan oleh Ketua Lembaga Peneliltian dengan tembusan ke Direktur P2M, sedangkan untuk penelitian yang bersumber pada DIPA DP2M, Ketua Lembaga Penelitian harus mengusulkan penggantian ke Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk mendapat persetujuannya.
Demikian untuk dapat diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
A.n. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur Penelitian dan
Pengabdian Kepada Masyarakat,
ttd
Suryo Hapsoro Tri Utomo
NIP.: 195609011985031003
Tembusan:
Yth. Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Diknas (sebagai laporan)
1. Lampiran 1
2. Lampiran 2