2022/09/22 01:22:44
Gedung DIKTI Lantai 4 Jl. Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta
Telp : 021-57946100 ext. 0433 Faks. 021-57946042 http//www.dp2m-dikti.net
Nomor : 139/D3/PL/2010 04 Februari 2010
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pemberitahuan Hasil Evaluasi Penelitian
Unggulan Strategis Nasional untuk dibiayai
pada Tahun Anggaran 2010
Kepada Yth : Ketua Lembaga Penelitian
Bersama ini diberitahukan bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap Penelitian Unggulan Strategis Nasional Batch I dan Batch II, kami sampaikan hasil evaluasi Penelitian Unggulan Strategis Nasional Lanjutan untuk dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku (daftar terlampir).
Selanjutnya kami mohon perhatian Saudara terhadap beberapa hal sebagai berikut :
1. Penelitian-penelitian tersebut baru dapat dibiayai apabila Surat Perjanjian pelaksanaan penelitian Unggulan Strategis Nasional telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Ketua Lembaga Penelitian.
2. Rekapitulasi Laporan Penelitian dalam bentuk tabel dengan kolom nama peneliti, judul penelitian, skim, status (lanjutan/baru), status laporan (sudah/belum), luaran/output dan sudah harus diterima DP2M dari Lembaga Penelitian yang selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus 2010 untuk Laporan Kemajuan dan 10 Desember 2010 untuk Laporan Akhir. Keterlambatan pengiriman laporan yang mengakibatkan tidak dicairkan dana penelitian bukan merupakan tanggungjawab Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masayarakat.
3. Perlu kami ingatkan kembali bahwa seorang peneliti hanya diperbolehkan sebagai ketua dan sebagai anggota di judul penelitian lain atau sebagai anggota di dua kegiatan penelitian pada skim yang berbeda dan berasal dari skim penelitian DP2M.
4. Apabila pada tahun 2010 ini terdapat ketua peneliti yang kedua proposalnya diterima, diharapkan Ketua Lembaga Penelitian segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan penggantian ketua peneliti kepada anggota tim yang dipandang mampu melaksanakan kegiatan tersebut selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 15 Maret 2010. Penggantian ketua peneliti tersebut bagi penelitian yang dananya di DIPA Perguruan Tinggi cukup dilakukan oleh Ketua Lembaga Peneliltian dengan tembusan ke Direktur P2M, sedangkan untuk penelitian yang bersumber pada DIPA DP2M, Ketua Lembaga Penelitian harus mengusulkan penggantian ke Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk mendapat persetujuannya.
Demikian untuk dapat diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
A.n. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur Penelitian dan
A.n. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur Penelitian dan
Pengabdian Kepada Masyarakat,
ttd
Suryo Hapsoro Tri Utomo
NIP.: 195609011985031003
Tembusan :
Yth. Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Diknas (sebagai laporan)
Download : File ini Pemberitahuan Hasil Evaluasi Penelitian Unggulan Strategis
Lampiran 1. Strategi Nasioanal
Back