Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UMM menggelar acara audit internal mengenai KNAPP bertempat di auditorium 3 BAA pada Senin (15/4). Acara yang dihadiri oleh 27 peserta ini terdiri dari wakil-wakil dari masing-masing jurusan. Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 pagi ini membahas mengenai persamaan persepsi dosen-dosen terhadap standar KNAPP.
Dalam acara ini hadir pula tim asesor yakni Prof. Dr. Ir. Wahyu Widodo, MS merupakan Kepala Badan Kendali Mutu Akademik (BKMA) UMM serta Dr. Juanda, M.Ak . Bersama tim asesor ini hadir pula perwakilan dari DPPM yakni Direktur DPPM Prof. Dr. Ir. Soedjono, M.Kes serta Wadir I DPPM Dr. Vina Salviana DS, M.Si juga turut hadir dalam acara tersebut.
“Banyak ketidaksesuaian mayor, seperti kadaluarsa bahan kimia dan alat-alat di laboratorium eksak yang belum terkalibrasi,” ungkap Wahyu Widodo. Padahal salah satu yang dinilai KNAPP adalah representasi laboratorium yang terkalibrasi. “ KNAPP ingin mencoba membuat standarisasi di lembaga yang bergerak di bidang litbang, salah satunya adalah laboratorium sebagai penunjang kegiatan penelitan,” tambah Wahyu.
Wahyu menambahkan bahwa dalam jangka ke depan Ristek hanya akan mengakui lembaga yang memperoleh pengakuan dari Ristek dan laboratorium yang boleh digunakan untuk penelitian dari Ristek.
Kemudian Bapak Juanda menambahkan agara DPPM mampu mencatat setiap langkah penelitian dalam bentuk dokumentasi yang jelas. “DPPM diharapkan mampu mencatat apa yang telah dikerjakan salah satunya pendokumentasian hasil penelitian dari awal proposal hingga publikasi,” ungkap Juanda.
Kemudian ada sebuah usulan dari Bapak Mulyono, Kepala Jurusan Teknik Mesin. Beliau mengusulkan agar dibentuk lembaga pusat jurnal, tujuannya untuk mengoptimalkan pengeditan jurnal yang masuk.
KNAPP adalah Komisi Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan yang merupakan Tim Kerja dalam lingkungan KMNRT, diketuai secara ex - officio oleh Deputi Menteri Negara Riset dan Teknologi. Keberadaan KNAPPP ditetapkan melalui keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 91/M/Kp/XII/2001.
Akreditasi merupakan pengakuan formal (terhadap Pranata Litbang) atas: Kemampuannya melaksanakan litbang sesuai dengan tugas pokok & fungsi; visi dan misinya, Mutu keluaran hasil litbangnya, Efisiensi dan kinerjanya. (olf)