Kegiatan Penelitian

 

Setiap dosen pada dasarnya wajib menjalankan penelitian sebagai bagian dari implementasi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Universitas Muhammadiyah Malang mendorong dan memfasilitasi pelakasanaan kegiatan penelitian baik dari segi pembinaan dan pengembangan penelitian, fasilitas, pendanaan, dan lainnya yang diperlukan dalam kegiatan penelitian.

Pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UMM diarahkan untuk:

  1. Mewujudkan keunggulan penelitian yang diselenggarakan UMM;
  2. Meningkatkan daya saing UMM di bidang penelitian pada tingkat nasional dan internasional;
  3. Meningkatkan   angka   partisipasi   dosen   dalam   melaksanakan   penelitiayang bermutu;
  4. Meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian UMM; dan
  5. Memfungsikan potensi UMM dalam menopang daya saing bangsa

Jenis kegiatan

Kegiatan penelitian yang dikelola oleh DPPM mencakup:

  1. Penelitian Dasar
  2. Penelitian Terapan
  3. Penelitian Pengembangan

Sumber dana

Kegiatan penelitian yang dilakukan dosen UMM dapat bersumber dari:

  1. Pemerintah Pusat atau Daerah
  2. Hasil kerjasama lembaga nasional / internasional
  3. Internal UMM

Ketentuan Umum

  1. Semua dosen UMM berhak mengajukan kegiatan penelitian dengan pendanaan internal kecuali yang sedang melaksanakan pendidikan/studi lanjut.
  2. Kegiatan penelitian dapat diusulkan secara multi-periode (satu usulan penelitian terdiri dari beberapa tahap/sub judul), yang masing-masing tahap merupakan satu kesatuan penelitian yang utuh namun saling berkesinambungan. Penelitian multi-periode dapat diajukan untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun. Kegiatan penelitian yang didanai oleh pihak eksternal UMM, maka prosedur dan ketentuannya lainnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara program.
  3. Kelayakan atas proposal program ditentukan oleh tim Reviewer.
  4. Penerimaan akhir atas usulan yang diajukan ditentukan oleh hasil analisis dan kajian DPPM-UMM.
  5. Jumlah dana masing-masing jenis kegiatan ditentukan atas dasar rasionalitas dan kewajaran terhadap topik atau tema penelitian yang akan dilakukan dan atas ketentuan yang berlaku dalam satu periode.
  6. Pendanaan kegiatan penelitian ditetapkan sesuai dengan ketentuan universitas.
  7. Peneliti wajib menindak lanjuti hasil penelitiannya dalam bentuk publikasi jurnal, buku ajar, atau pengusulan HKI.
  8. Penggunaan dan pertanggungjawaban dana program  kegiatan penelitian mengacu kepada aturan yang berlaku, khusus program kegiatan ini mekanisme pelaporan dilakukan oleh sentra HKI dan Pusat penerbitan UMM (UMM Press).