Setiap dosen pada dasarnya wajib menjalankan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Universitas Muhammadiyah Malang mendorong dan memfasilitasi pelakasanaan kegiatan penelitian baik dari segi pembinaan dan pengembangan penelitian, fasilitas, pendanaan, dan lainnya yang diperlukan dalam kegiatan pengabdian.
Pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di UMM diarahkan untuk:
- Mewujudkan missi UMM dalam pengembangan dan inovasi sosial kepada masyarakat;
- Meningkatkan daya saing UMM di bidang pengabdian kepada masyarakat pada tingkat nasional dan internasional;
- Meningkatkan angka partisipasi dosen dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu;
- Meningkatkan kapasitas pengelolaan pengabdian kepada masyarakat UMM; dan
- Memfungsikan potensi UMM dalam menopang daya saing bangsa
Jenis kegiatan
Jenis kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan UMM terdiri dari
- Pengabdian berbasis IPTEKS
- Pengabdian tematik (bersaing)
- Pemberdayaan usaha kampus berbasis COE
- Pengabdian AUM
Pendanaan
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan dosen UMM dapat bersumber dari:
- Pemerintah Pusat atau Daerah
- Hasil kerjasama lembaga nasional / internasional
- Internal UMM
Ketentuan Umum
- Semua dosen UMM berhak mengajukan kegiatan pengabdian pada masyarakat dngan pendanaan internal kecuali yang sedang melaksanakan pendidikan/studi lanjut.
- Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diusulkan ke UMM dapat diusulkan secara multi-periode (satu usulan penelitian terdiri dari beberapa tahap/sub judul), yang masing-masing tahap merupakan satu kesatuan penelitian yang utuh namun saling berkesinambungan. Penelitian multi-periode dapat diajukan untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun.
- Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diusulan kepada pihat lain harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pihak partner / pemberi dana.
- Kelayakan atas proposal program ditentukan oleh tim Reviewer.
- Penerimaan akhir atas usulan yang diajukan ditentukan oleh hasil analisis dan kajian DPPM-UMM.
- Jumlah dana masing-masing jenis kegiatan ditentukan atas dasar rasionalitas dan kewajaran terhadap topik atau tema penelitian yang akan dilakukan dan atas ketentuan yang berlaku dalam satu periode.
- Pendanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat ditetapkan sesuai dengan ketentuan universitas.
- Pengabdi wajib menindak lanjuti kegiatannya dalam bentuk publikasi jurnal, buku panduan, atau pengusulan HKI, dan bentuk lainnya yang ditetapkan.
- Penggunaan dan pertanggungjawaban dana program kegiatan pengabdian pada masyarakat mengacu kepada aturan yang berlaku, khusus program kegiatan ini mekanisme pelaporan dilakukan oleh sentra HKI dan Pusat penerbitan UMM (UMM Press).