Penguatan daya saing bangsa berbasiskan industri yang kreatif dan inovatif telah menjadi tuntutan bagi Indonesia dalam menghadapi era pasar bebas. Sebagai konsekuensi atas dipilihnya cara ini maka jaminan perlindungan atas kekayaan intelektual menjadi penting untuk mendukung keberhasilan penguatan daya saing bangsa tersebut.
Guna mendorong hal ini melalui berbagai komponen yang ada terjadi saling pengertian yang dituangkan dalam nota kesepahaman tentang “Inovasi Berbasis Hak Kekayaan Intelektual” oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Ristek dan Teknologi dan Kementerian Hukum dan HAM. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan di Graha Pangayoman Kantor Kementrian Hukum dan HAM Jakarta pada tanggal 24 Pebruari 2010.
Lengahnya kita atas pentingnya HKI akan berdampak pada banyaknya karya intelektual Indonesia yang diaku, dimanfaatkan bahkan didaftarkan sebagai milik Negara lain. Klaim atas Reog Ponorogo, Klaim atas Lagu Rasa Sayange, Klaim atas motif Batik telah menjadi pelajaran berharga bagi Bangsa Indonesia untuk lebih meningkatkan kesadaran terhadap HKI.
Bukanlah isapan jempol jika dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi penghasil HKI yang produktif mengingat, terdapat 80 ribuan dosen dan peneliti dari Perguruan tinggi negeri dan swasta, 70 ribuan industry kecil Menengah, industri kreatif, para peneliti dari Badan Litbang Pemerintah (Departemen dan Non Departemen) serta swasta, ditambah lagi kekayaan budaya bangsa Indonesia yang harus segera dilindungi.
Bersyukur perhatian pemerintah terhadap HKI semakin baik sehingga Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan program insentif pembinaan dan pendaftaran HKI bagi para peneliti dilingkungan Kementrian Pendidikan Nasional, Kementrian Riset dan Teknologi telah memberikan insentif bagi para inventor berkualitas, Kementrian Hukum dan HAM sebagai bagian dari reformasi Hukum Indonesia telah mempercepat proses pengurusan HKI dan semakin terbuka, memberikan bimbingan, pelatihan bagi masyarakat dan menyelenggarakan Pelatihan konsultan HKI.
Sebagai bagaian dari masyarakat, dan telah menjadi tradisi Muhammadiyah dalam pengabdiannya kepada Bangsa, maka Universitas Muhammadiyah Malang menuangkan komitmenya dalam Nota Kesepahaman tentang, “Pengembangan inovasi berbasis Hak Kekayaan Intelektual”. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Rektor Muhammadiyah Malang Dr.Muhadjir Effendy, MAP dan Direktur Jendral HKI Kementrian Hukum dan HAM, Dr.Ir.Andy Someng, DEA, di Graha Pangayoman Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta pada tanggal 24 Pebruari 2010. Acara penandatanganan tersebut diikuti 5 Perguruan Tinggi lain Negeri dan swasta. (Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Trisakti).
Secara khusus Direktur Jendral HKI Kementrian Hukum dan HAM, Dr.Ir.Andy Someng dalam dialog menyampaikan bahwa Permohonan kerjasama dari UMM menjadi Inspirasi diselenggarakannya penandatangan Nota Kesepahaman ini sekaligus memberikan apresiasi atas capaian HKI oleh UMM.
Kerjasama ini bertujuan untuk pengembangan institusi dan peningkatan program kerja kedua belah pihak khususnya dalam rangka peningkatan pemahaman dan pemanfaatan sistem hak kekayaan intelektual dan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak untuk mendukung pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual
Ruang lingkup nota kesepahaman ini terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual mencakup: Penyebarluasan dan sosialisasi, Penyelenggaraan Pendidikan-Pengajaran, Penelitian, Pengkajian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Pemanfaatan informasi hak kekayaan intelektual dan lain lain.
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar dalam sambutannya menyebutkan bahwa “Pemerintah Indonesia telah menyusun Kebijakan Nasional Kekayaan Intelektual (KNKI) yang dibutuhkan sebagai sebuah petunjuk prinsip (principal guidance) kepada seluruh pemangku kepentingan HKI (IP stake holder) dalam membangun dan mempromosikan kekayaan intelektual sebagai alat pembangunan teknologi, ekonomi dan sosial. Maksud utama KNKI adalah menjadikan kekayaan intelektual sebagai mesin baru pertumbuhan (new engine of growth) untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial”
Kesepakatan Bersama dengan Kementerian Riset dan Teknologi RI yang mempunyai fungsi sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dalam hal perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Kementerian Pendidikan Nasional RI sebagai penanggungjawab pengelolaan sistem pendidikan nasional menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional diharapkan dapat memacu kreatifitas masyarakat, menumbuhkembangkan riset dan teknologi yang berbasis hak kekayaan intelektual dan daya saing nasional sektor industri, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya di kalangan para peneliti, pendidik, dan peserta didik dalam mendayagunakan sistem HKI.
Keseriusan Kementerian Pendidikan Nasional RI dalam mensosialisasikan HKI pada masyarakat juga ditunjukkan dengan dimasukkannya unsur perolehan atau aplikasi HKI oleh Perguruan Tinggi dalam penliaian akreditasi Institusi. Pada butir ini suatu perguruan tinggi memperolleh nilai A apabila telah mendaftarkan atau melakukan aplikasi HKI sejumlah 10 judul. Universitas Muhammadiyah Malang telah mencapai 20 judul aplikasi HKI pada saat akreditasi Institusi tahun 2007. Hingga tahun 2010 ini aplikasi HKI UMM telah mencapai 40 judul . Alhamdulillah pada saat ini 1 aplikasi paten telah telah diperoleh (granted) disamping 11 aplikasi Hak Cipta yang juga telah terbit sertifikat nya. Disamping itu UMM melalui Sentra HKI-UMM selama ini telah memberikan layanan bantuan bimbingan serta pengurusan HKI kepada masyarakat dan industry baik berupa pengurusan paten, hak cipta, merek dagang, desain industri, dll.