Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2014
Kepada Yth.
di seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan kualitas berkala ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melaksanakan akreditasi periodik (2 kali setahun) terhadap terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia.
Bagi berkala ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya tinggal 6 bulan atau sudah berakhir, diharapkan mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi. Bagi berkala ilmiah yang baru mengajukan akreditasi minimal telah berusia 3 tahun dan terbit minimal 2 nomor per tahun. Usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses akreditasi Berkala Ilmiah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah dan Instrumen seperti yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah yang dapat dilihat pada website: http://dikti.go.id atau http://simlitabmas.dikti.go.id/
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan kembali hal-hal yang berkaitan dengan prosedur pengusulan akreditasi terbitan berkala ilmiah sebagai berikut:
10. Berkas usulan dikirim ke:
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Up. Kasubdit HKI dan Publikasi
Gedung D Ditjen Dikti Lt. 4
Jl. Pintu Satu Senayan Jakarta 10270
11. Bagi Terbitan Berkala yang usulannya memenuhi persyaratan, Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat akan mengundang 1 (satu) orang anggota Dewan Redaksi untuk diikutkan dalam Lokakarya Manajemen Terbitan Berkala Ilmiah (waktu akan ditentukan kemudian);
12. Guna mempermudah penyampaian kelengkapan berkas dan pengiriman undangan lokakarya harap mengisi formulir 1, 2, dan 3 dengan lengkap;
13. Pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat, dan akan disampaikan langsung melalui surat serta melalui website http://dikti.go.id dan http://simlitabmas.dikti.go.id/
14. Berkas usulan tidak akan dikembalikan dan menjadi milik Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk keperluan arsip. Bagi berkala ilmiah yang membatalkan/ mengundurkan diri dapat mengambil berkas maksimal 2 minggu setelah pelaksanaan lokakarya.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
Ttd
Agus Subekti
NIP. 196008011984031002
Unduh File:
- Surat edaran akreditasi terbitan berkala ilmiah tahun 2014
- Peratuan Dirjen Dikti nomor 49dikti kep 2011
- Formulir 1
- Formulir 2
- Formulir 3