PENDAFTARAN INSENTIF RISET SINAS TAHUN 2014

Kamis, 16 Mei 2013 08:44 WIB   Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang Administrator

 

PENDAFTARAN INSENTIF RISET SINAS TAHUN 2014

(Proposal Baru dan Proposal Lanjutan)

Dalam rangka penguatan Sistim Inovasi Nasional melalui peningkatan sinergi litbang, produktivitas dan pendayagunaan litbang nasional. Kementerian Riset dan Teknologi mengundang Lembaga Litbang Nasional (Industri, LPNK, Balitbang Kementerian, Balitbangda, Perguruan Tinggi dan Yayasan/LSM Litbang) untuk menyampaikan proposal dukungan pendanaan riset yang akan dibiayai melalui skema Insentif Riset SINas tahun 2014. Dengan ketentuan:

  1. Proposal yang diajukan harus mengacu pada Pedoman Insentif Riset SINas tahun 2014 (SK Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor: 17/SM/Kp/IV/2013 tanggal 30 April 2013).
  2. Pendaftaran secara online dan upload Proposal Lengkap (Format PDF) melalui website www.ristek.go.id.
  3. Batas waktu mulai tanggal 03 Mei s.d 28 Juni 2013.
  4. Mekanisme seleksi: desk evaluation yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Substansi dan Evaluasi Usulan Anggaran.
  5. Hasil seleksi akhir akan diumumkan melalui website Kementerian Riset dan Teknologi pada bulan Oktober 2013 di www.ristek.go.id.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Insentif Riset SINas.

Jakarta, 3 Mei 2013.

Sekretariat Insentif Riset SINas,

Gd. II BPPT, Lt. 21. Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340. 
Call Center: Telp. 021-3169839/3169840, HP. 081298231178, 
Email: insinas@ristek.go.id


 

PENCAIRAN DANA TERMIN 2 INSENTIF RISET SINAS TAHUN 2013

Yth. Bapak/Ibu/Saudara,

Dengan ini kami beritahukan, Sesuai jadwal aktivitas Insentif Riset Sinas Tahun 2012 tersebut diatas, pencairan dana Termin 2 dapat dilakukan mulai tanggal 1 April 2013,Dokumen yang perlu disiapkan untuk pencairan dana Termin 2 adalah sbb:

Untuk butir 2 tersebut di atas, Mohon lembaga pengelola melakukan Monitoring Internal Pertama terhadap pelaksanaan Insentif Riset Sinas. Monitoring Internal dilakukan oleh Tim Pakar ( 2 orang) yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Pejabat yang berwenang di lembaga.

Demikian untuk dapat diperhatikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

    1. Laporan kemajuan pertama (laporan teknis) dilengkapi summary report pelaksanaan kegiatan litbang, dibuat 3 (tiga) rangkap berikut softcopy nya.
    2. Hasil Monitoring Internal Pertama.
    3. Surat Penyampaian Laporan Kemajuan Pertama dan Permohonan Pembayaran Termin 2, dibuat 3 (tiga) rangkap.
    4. Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Laporan Kemajuan Pertama, dibuat 3 (lima) rangkap.
    5. Berita Acara Serah Terima Laporan Kemajuan Pertama, dibuat 3 (tiga) rangkap.
    6. Berita Acara Pembayaran, dibuat 3 (tiga) rangkap.
    7. Kwitansi tagihan dana termin kedua, dibuat 3 (tiga) rangkap, lembar pertama bermetarai Rp. 6.000,-.
    8. Fotocopy Nomor NPWP, Nomor NPWP yang digunakan sama dengan Nomor NPWP yang digunakan pada tagihan termin pertama .
    9. Rekening koran dengan No. Rekening sama dengan No. Rekening yang digunakan pada tagihan termin pertama
    10. Bagi lembaga yang tidak membebaskan pajak, dilengkapi:
      1. Faktur Pajak Standar, 2 Rangkap, (Ttd dan Stempel Lembaga).
      2. SSP PPN 10% Format Terbaru, 2 Rangkap, (Ttd dan Stempel Lembaga).

Jakarta, 13 Maret 2013.

Asdep Relevansi Program Riptek,

Gedung 2 BPPT, Lantai 21. Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340. Tlp. (021) 3169839, Hp:081298231178 Fax. (021) 310-2368 Email: insentif@ristek.go.id


 

PENCAIRAN DANA TAHAP 1 INSENTIF RISET SINAS TAHUN 2013

Yth. Bapak/Ibu/Saudara,

Pencairan dana termin 1 Insentif Riset Sinas Tahun 2013 hasil seleksi tahun 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 187/M/KP/XI/2012, tanggal 7 Nopember 2012 dapat dilakukan melalui Lembaga/Instansi tempat Peneliti Utama bernaung, untuk keperluan pencairan dana termin 1 (pertama) beberapa hal perlu diperhatikan dan dilengkapi sbb (Download Penjelasan):

  1. Pencairan dana dilakukan lembaga sesuai dengan lampiran petikan SK Menristek No. 187/M/Kp/XI/2012 tanggal 7 Nopember 2012.
  2. Para Peneliti Utama agar memperbaiki proposal dan disesuaikan dengan dana yang disetujui dengan tidak merubah tujuan dan sasaran. Penyusunan RAB wajib mengacu SBU terbaru yang dileuarkan oleh Kementerian Keuangan.
  3. Pencairan dana agar dikoordinasikan oleh lembaga/institusi tempat peneliti utama bernaung. Dana dicairkan dalam 3 (tiga) termin, yaitu termin pertama 30%, termin kedua 50%, dan termin ketiga 20%.
  4. Jangka waktu kontrak selama 10 (sepuluh) bulan, mulai tanggal 14 Januari s.d. 13 Nopember 2013, dengan aktivitas sesuai jadwal tersebut pada tamplate web. Pada pasal 12 dicantumkan Sangsi dan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, mohon agar menjadi perhatian.
  5. Lembaga/Institusi diharapkan mengkoordinasikan pelaksanaan dan pencairan dana, serta melakukan monitoring dan evaluasi Insentif Riset Sinas tersebut. Disamping itu juga menyusun dan menyampaikan laporan sesuai termin penarikan dana dan laporan triwulanan.
  6. Berkas tagihan termin pertama segera disampaikan ke Kementerian Riset dan Teknologi maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberitahuan ini ke alamat: Pejabat Pembuat Komitmen, Gedung 2 BPPT, Lantai 5, Jl. MH. Thamrin 8 Jakarta 10340. Tlp. (021) 3169126, 3169132 Fax. (021) 310-2565 Email: arsiadi@ristek.go.id

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dan dilengkapi untuk pencairan dana termin 1 Tahun 2013 dan dapat di DOWNLOAD pada kolom sebelah kiri, sbb:

  1. Surat Penyampaian Proposal dan Tagihan Termin I berikut Softcopy-nya.
  2. Proposal yang telah diperbaiki sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan Softcopy Proposal dalam satu CD untuk setiap lembaga(Softcopy harus sama dengan hardcopy-nya).
  3. Kontrak, berlaku mulai tanggal 14 Januari sampai dengan 13 Nopember 2013, 6 (enam) rangkap, lembar pertama dan kedua bermeterai Rp. 6.000,- pada masing-masing pihak, tanda tangan dan cap lembaga. Bagi yang berkonsorsium wajib menyertakan Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) Anggota Konsorsium.
  4. Berita Acara Pemeriksaan Proposal berikut Softcopy-nya, 3 (tiga) rangkap.
  5. Berita Acara Serahterima Proposal berikut Softcopy-nya, 3 (tiga) rangkap.
  6. Berita Acara Pembayaran, 3 (tiga) rangkap.
  7. Kwitansi senilai dana yang ditagih (Termin pertama 30%), 3 (tiga) rangkap, lembar pertama bermeterai Rp. 6.000,-, tanda tangan dan cap lembaga
  8. Risalah Kontrak, 3 (tiga) rangkap.
  9. Rekening koran tentang No. Rekening yang digunakan. Harap digunakan No. Rekening Lembaga yang sudah disetujui oleh Departemen Keuangan.
  10. Fotocopy Nomor NPWP yang digunakan.
  11. Surat Bebas Pajak PPN dan PPh dari kantor pajak setempat (bila ada).
  12. Bagi lembaga yang tidak membebaskan pajak, dilengkapi:
    1. Faktur Pajak Standar, tanda tangan dan cap lembaga.
    2. SSP PPN 10%, tanda tangan dan cap lembaga.
    3. SSP Pph 2%, tanda tangan dan cap lembaga.

Jakarta, 10 Januari 2013.

Asdep Relevansi Program Riptek,

Gedung 2 BPPT, Lantai 21. Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340. Tlp. (021) 3169839, Hp:081298231178 Fax. (021) 310-2368 Email: insentif@ristek.go.id

--------------------------------------------------------------------------------------------

 

HASIL SELEKSI TAHUN 2012

JUDUL PROPOSAL INSENTIF RISET SINAS YANG DIDANAI DENGAN ANGGARAN TAHUN 2013

Yth. Bapak/Ibu/Saudara,

Berdasarkan SK Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 187/M/Kp/XI/2012 tanggal 7 Nopember 2012, bersama ini diberitahukan judul-judul Proposal BARU dan proposal LANJUTAN Insentif Riset Sinas Tahun 2013 yang didanai dengan anggaran tahun 2013. Untuk melihat judul-judul proposal yang tercantum dalam dalam Petikan SK, Bapak/Ibu/Saudara/i dipersilahkan download pada tulisan bergaris bawah tersebut di atas.

Bagi Peneliti Utama yang proposalnya disetujui didanai tahun 2013 wajib segera memperbaiki Proposal sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dengan tidak mengurangi tujuan dan sasaran yang telah ditentukan, tidak membeli barang modal atau peralatan dengan menggunakan dana yang berasal dari insentif riset sinas mengingat dana insentif riset sinas merupakan dana dukungan operasional serta tidak melakukan perjalanan luar negeri dengan dana insentif riset sinas. Melengkapi seluruh dokumen:

  1. Proposal lengkap sesuai Lampiran 6. Pedoman Insentif Riset Sinas Tahun 2013.
  2. Lembar Pengesahan dan proposal biaya ditandatangani oleh pejabat lembaga yang terlibat dan dibubuhi stempel. Untuk:
    1. KP wajib melibatkan industri pengguna yang akan melakukan peningkatan kapasitas ipteknya.
    2. DF wajib ada industri baik sebagai tenan atau sebagai pelaku difusi teknologi.
  3. Bagi proposal dengan dana lebih besar dari Rp. 500 Juta (Konsosrsium) wajib melibatkan industri, lembaga litbang, dan perguruan tinggi dengan dibuktikan adanya Surat Perjajian Kerja antara lembaga-lembaga tersebut.

Pencairan dana dapat dilakukan mulai Bulan Januari 2013 dengan masa berlakunya Kontrak Kerjasama selama 10 (sepuluh bulan) mulai tanggal 14 Januari s.d. 15 Nopember 2013. Kontrak Kerjasama akan dilakukan dengan lembaga, untuk itu kepada para Peneliti Utama dapat menghubungi dan berkoordinasi dengan lembaga masing-masinguntuk keperluan pencairan dana. Dokumen untuk keperluan pencairan dana akan diumumkan kemudian.

Guna menghindari keterlambatan penyelesaian litbangrap insentif riset sinas, disarankan agar perencanaan pengadaan bahan penelitian segera dilakukan sehingga saat dana insentif riset sinas dapat dicairkan bahan penelitian sudah siap.

Untuk keperluan administrasi pencairan dana, kami mengundang para kepala dan petugas administrasi lembaga yang nama lembaganya tercantum pada SK Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 187/M/Kp/XI/2012 tanggal 7 Nopember 2012 tersebut, pada bulan Januari 2013 (Undangan akan disampaikan).

Kementerian Negara Riset dan Teknologi menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi yang diberikan dari seluruh peserta seleksi.

Jakarta, 12 Desember 2012.

Asdep Relevansi Program Riptek, Kementerian Riset dan Teknologi.

Sekretariat Insentif Riset Sinas,

Gedung II BPPT, Lantai 6. Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340. Call Center: Telp. 021-3169197, HP.081298231176,081298231178, Email: insinas@ristek.go.id

Shared: