PENGUMUMAN
INSENTIF PENINGKATAN KEMAMPUAN PENELITI DAN PEREKAYASA
TAHUN 2012
Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan hasil litbang, maka dukungan para peneliti dan perekayasa sangat diharapkan. Oleh karena itu, hasil penelitian, pengembangan dan rekayasa yang selama ini dilakukan oleh para peneliti dan perekayasa perlu ditindaklanjuti dengan mengembangkan upaya pemanfaatannya di masyarakat dan daerah. Upaya ini sejalan dengan meningkatkan kontribusi Iptek dalam pencapaian tujuan dan sasaran Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Guna mewujudkan langkah tersebut,maka dalam DIPA Kementerian Riset dan Teknologi Tahun 2012 telah dialokasikan dana insentif bagi para peneliti dan perekayasa di lingkungan LPK dan LPNK yang tersusun dalam kegiatan Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa (PKPP).
Proposal yang diajukan harus mengacu pada Panduan Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa (PKPP) Tahun 2012. Usulan Proposal dari Lembaga Litbang Kementerian dan Lembaga paling lambat diterima Kementerian Riset dan Teknologi pada tanggal 7 Desember 2011. Pengumuman penetapan penerima insentif PKPP 2012 disampaikan pada website www.ristek.go.id pada 16 Desember 2012.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Sekretariat Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa
Tahun 2012.
Jakarta, 2 Desember 2011.
Sekretariat Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa
Gedung II BPPT, Lantai 6. Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340.
Call Center: Telp. 021-3169168, HP. 081310944377, 081281019087,
Email: insentif@ristek.go.id