PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENERIMAAN PROPOSAL UBER HKI TAHUN 2015 (selambat-lambatnya tanggal 21 Agustus 2015, pukul 16.00 WIB)

Rabu, 29 Juli 2015 14:04 WIB   Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang Administrator

PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENERIMAAN PROPOSAL UBER HKI TAHUN 2015

 
Kepada Yth.
 
Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi
Koordinator Kopertis I s.d. XIV
di Seluruh Indonesia
Menyusul surat kami Nomor 1086/E5.4/HP/2015, tanggal 8 Mei 2015 beserta panduannya, dengan hormat kami sampaikan bahwa batas waktu penerimaan proposal UBER HKI diperpanjang hingga tanggal 21 Agustus 2015.
 
Program Uber-HKI berupa bantuan pendaftaran paten, meliputi permohonan paten, permohonan pemeriksaan substantif, dan percepatan perolehan paten (publikasi permohonan paten), ditujukan bagi pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya dan siap diajukan pendaftaran patennya. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang melandasi ajuan tersebut tidak dibatasi waktu berakhirnya, namun tetap memperhatikan aspek kebaruan (novelty) seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Usulan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 21 Agustus 2015, pukul 16.00 WIB, ditujukan kepada:
 
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Gedung D Ditjen Dikti Lt. 4
Jl. Jend. Soedirman Pintu 1, Senayan- Jakarta Pusat
Telp. (021) 57946042, 57946100 ext. 0433, Faks. (021) 57946085
 
Kepada Koordinator Kopertis agar dapat meneruskan kepada pimpinan perguruan tinggi di lingkungan kerjanya, dan kepada pimpinan perguruan tinggi mohon dengan hormat dapat menyebarluaskan informasi ini.
 
Terlampir kami sampaikan Panduan Pengusulan Program UBER HKI 2015, yang juga dipublikasikan di http://dikti.go.id dan http://simlitabmas.dikti.go.id untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
 
Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
 
ttd
 
Agus Subekti
 
Unduh FIle:
Shared: