Pemberitahuan Hasil Evaluasi Penelitian Unggulan Strategis, Hibah Kompetensi,dan Penelitian Strategis Nasional untuk dibiayai pada Tahun Anggaran 2012
Written by Dit. Litabmas (P2M) |
Tuesday, 06 March 2012 13:08 |
Nomor : 0415/E5.2/PL/2012 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Pemberitahuan Hasil Evaluasi Penelitian Unggulan Strategis, Hibah Kompetensi, dan Penelitian Strategis Nasional untuk dibiayai pada Tahun Anggaran 2012
Kepada Yth : Ketua LP/LPPM Bersama ini diberitahukan dengan hormat bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah melakukan evaluasi Penelitian Unggulan Strategis, Hibah Kompetensi, dan Penelitian Strategis Nasional untuk pendanaan tahun 2012 dengan hasil sebagaimana tersebut pada lampiran. Sejalan dengan itu kami mohon perhatian Saudara terhadap beberapa hal sebagai berikut : 1. Penelitian tersebut baru dapat dibiayai apabila Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian dengan para dosen/peneliti penerima Penelitian Unggulan Strategis, Hibah Kompetensi, dan Penelitian Strategis Nasional, telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Ketua Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi penerima hibah penugasan tersebut; 2. Untuk itu bersama ini kami sampaikan format Daftar Isian Surat Permintaan Pembayaran Hibah Penelitian untuk diisi (harus diisi secara benar, lengkap dan jelas) dan di fax kepada kami melalui Nomor 021-5731846 atau 021-57946085. Asli Daftar Isian tersebut akan diisi pada saat penandatangan Surat Perjanjian; 3. Perlu kami ingatkan kembali bahwa seorang peneliti hanya diperbolehkan menjadi Ketua pada satu skim penelitian dan sebagai anggota di satu skim penelitian lain atau sebagai anggota di 2 (dua) skim penelitian yang berbeda berasal dari skim penelitian Dit. Litabmas; 4. Apabila pada tahun 2012 ini terdapat ketua peneliti yang kedua proposalnya diterima, pimpinan unit pengusul segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan penggantian ketua peneliti kepada anggota tim yang dipandang mampu melaksanakan kegiatan tersebut selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 27 April 2012 ke Direktur Litabmas, sedangkan untuk pimpinan unit pengusul harus mengusulkan penggantian ke Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk mendapat persetujuan. Demikian untuk dapat diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Ttd,
Agus Subekti Lampiran File: |