PROGRAM INSENTIF PENGEMBANGAN PUSAT UNGGULAN IPTEK TAHUN 2012

Kamis, 26 April 2012 13:27 WIB   Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang Administrator

PROGRAM INSENTIF PENGEMBANGAN PUSAT UNGGULAN IPTEK
TAHUN 2012

Produktivitas lembaga litbang nasional (publikasi, paten) maupun pendayagunaan hasil litbang (lisensi, spin-off) perlu terus  ditingkatkan agar dapat berkontribusi bagi peningkatan kemandirian bangsa, daya saing ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan  Kementerian Riset dan Teknologi  adalah  dengan mengembangkan  Pusat Unggulan Iptek (center of excellence). Pengembangan Pusat Unggulan Iptek  juga merupakan salah satu inisiatif strategi dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembanggunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025.

Pengembangan Pusat Unggulan Iptek diarahkan untuk memperkuat lembaga litbang yang ada di perguruan tinggi, lembaga litbang kementerian, lembaga litbang non kementerian, badan usaha, maupun lembaga penunjang secara individu maupun berkonsorsium, agar mampu menghasilkan inovasi teknologi berbasis demand driven dalam rangka meningkatkan daya saing pengguna (dunia usaha, industri, pemerintah dan masyarakat) di setiap koridor ekonomi MP3EI sesuai dengan kegiatan ekonomi utama MP3EI dan isu strategis dalam tujuh bidang fokus pembangunan iptek.

Tujuan pengembangan Pusat Unggulan Iptek adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas lembaga litbang menjadi lembaga litbang bertaraf internasional dalam bidang prioritas spesifik agar terjadi peningkatan relevansi, produktivitas dan pendayagunaan iptek dalam sektor produksi untuk menumbuhkan perekonomian nasional dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lembaga Litbang yang berminat untuk dikembangkan menjadi Pusat Unggulan Iptek dapat mengajukan usulan yang terdiri dari proposal, isian borang lembaga, dan dokumen pendukung lainnya. Seleksi pada tahun 2012 akan dilakukan per koridor ekonomi MP3EI dan pemenangnya akan diberikan insentif Pusat Unggulan Iptek pada tahun 2013.

Adapun persyaratan dan ketentuan lainnya yang terkait dengan pengembangan Pusat Unggulan Iptek dapat di download pada link di bawah ini:

  1. Pedoman Insentif Pengembangan Pusat Unggulan Iptek
  2. Borang Lembaga

 

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat menghubungi:

Sekretariat Pengembangan Pusat Unggulan Iptek
Kementerian Riset dan Teknologi
Deputi Bidang Kelembagaan Iptek
Gedung II BPPT Lantai 8
Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Telp. 021-3169288, Faks. 021-3102014

Shared: